Impor Kain Kapas Dikenai Bea Masuk Pengamanan

kain tenun

RISKS.ID – Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang terdampak lonjakan impor.

Dalam pers rilis resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (08/01/2026), Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian serius pada industri kain tenunan dari kapas di dalam negeri.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029,” jelas Julia.

Dia menerangkan, BMTP merupakan pungutan negara yang bertujuan memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau yang secara langsung bersaing.

“Tujuan pengenaan BMTP agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan,” kata dia.

Penetapan BMTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas. Aturan itu telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Peraturan tersebut mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8 digit sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang mulai berlaku pada 10 Januari 2026. Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan temuan penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, serta kerugian finansial.

Besaran BMTP ditetapkan bervariasi. Pada tahun pertama dikenakan Rp 3.000–3.300 per meter, tahun kedua Rp 2.800–3.100 per meter, dan tahun ketiga Rp 2.600–2.900 per meter.

Sementara itu, Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat untuk menjaga keseimbangan pasar. Menurut dia, kebijakan ini memberi ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional di tengah tekanan impor.

Dia menambahkan, API mendorong evaluasi kebijakan secara berkala berbasis data perdagangan dan dinamika pasar agar perlindungan industri berjalan efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *