RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat. Berdasarkan laman Logam Mulia, Sabtu (10/01/2026), harga emas Antam melonjak Rp25.000 dari sebelumnya Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.455.000 per gram.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.351.000
-
1 gram: Rp2.602.000
-
2 gram: Rp5.144.000
-
3 gram: Rp7.691.000
-
5 gram: Rp12.785.000
-
10 gram: Rp25.515.000
-
25 gram: Rp63.662.000
-
50 gram: Rp127.245.000
-
100 gram: Rp254.412.000
-
250 gram: Rp635.765.000
-
500 gram: Rp1.271.320.000
-
1.000 gram: Rp2.542.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.






