RISKS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB dan menghasilkan penyitaan dokumen serta sejumlah uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap wajib pajak PT Wanatiara Persada.
“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing. Namun, Budi menyebutkan jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata dia.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT pertama KPK pada 2026 tersebut, penyidik menangkap delapan orang.
KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp 4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.






