RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan Kompas.com dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (15/01/2026), harga emas Antam tercatat naik Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.675.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut meningkat. Pada Kamis ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 2.521.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, berlaku ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis adalah sebagai berikut:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.387.500
-
Harga emas 1 gram: Rp 2.675.000
-
Harga emas 2 gram: Rp 5.290.000
-
Harga emas 3 gram: Rp 7.910.000
-
Harga emas 5 gram: Rp 13.150.000
-
Harga emas 10 gram: Rp 26.245.000
-
Harga emas 25 gram: Rp 65.487.000
-
Harga emas 50 gram: Rp 130.895.000
-
Harga emas 100 gram: Rp 261.712.000
-
Harga emas 250 gram: Rp 654.015.000
-
Harga emas 500 gram: Rp 1.307.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.615.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh Pasal 22 untuk pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.






