KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam Dua OTT Beruntun

jubir kpk budi prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Humas KPK

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi telah dilakukan sejak Senin pagi (19/1/2026).

“Untuk Madiun, penangkapan dilakukan sejak tadi pagi, hari ini. Lokasi di Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Namun, Budi belum merinci lokasi penangkapan secara detail. Menurut dia, KPK akan menyampaikan informasi tersebut pada kesempatan berikutnya.

“Nanti detailnya kami update kembali,” kata Budi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Maidi dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

OTT terhadap Maidi merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT pertama tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Masih pada Senin (19/1/2026), KPK juga mengonfirmasi telah melakukan OTT ketiga pada 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo (SDW).

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, saat ini Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Kudus,” kata Budi menegaskan lokasi pemeriksaan dilakukan di Kudus, bukan di Pati.

Sama seperti OTT lainnya, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT di Pati sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *