RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Senin (19/1) mengalami kenaikan tajam. Harga emas naik Rp40.000, dari sebelumnya Rp2,663.000 menjadi Rp2.703.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut naik ke level Rp2.545.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Adapun harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin adalah sebagai berikut:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.401.500
-
Harga emas 1 gram: Rp2.703.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.346.000
-
Harga emas 3 gram: Rp7.994.000
-
Harga emas 5 gram: Rp13.290.000
-
Harga emas 10 gram: Rp26.525.000
-
Harga emas 25 gram: Rp66.187.000
-
Harga emas 50 gram: Rp132.295.000
-
Harga emas 100 gram: Rp264.512.000
-
Harga emas 250 gram: Rp661.015.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.321.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.






