RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (21/1/2026), mengalami lonjakan sebesar Rp35.000. Harga emas Antam kini berada di level Rp2.772.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.737.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut meningkat menjadi Rp2.612.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, Antam memberlakukan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh Pasal 22 tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu adalah sebagai berikut:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.436.000
-
Harga emas 1 gram: Rp2.772.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.484.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.201.000
-
Harga emas 5 gram: Rp13.635.000
-
Harga emas 10 gram: Rp27.215.000
-
Harga emas 25 gram: Rp67.912.000
-
Harga emas 50 gram: Rp135.745.000
-
Harga emas 100 gram: Rp271.412.000
-
Harga emas 250 gram: Rp678.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.356.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan pergerakan positif harga logam mulia di pasar, yang turut memengaruhi harga emas ritel di dalam negeri.






