RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat pada periode 2019–2024 dan berlanjut pada periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber yang terjadi dalam beberapa kurun waktu berbeda.
“Total yang diduga diterima MD mencapai Rp2,25 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep merinci, pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni pada 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Kemudian, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dan menerima uang sebesar Rp600 juta dari pengembang properti PT HB. Uang tersebut diterima dalam dua kali transfer rekening.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” kata Asep.
Asep menjelaskan, uang dari PT HB tersebut awalnya diserahkan kepada SK selaku rekanan kepercayaan Maidi. Selanjutnya, uang itu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto (RR) dalam dua kali transfer rekening.
Sementara itu, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) diduga memberikan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan. Uang tersebut disebut sebagai “sewa” akses jalan selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep.
Dengan demikian, jika dijumlahkan, uang Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta tersebut mencapai total Rp2,25 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Asep mengatakan, uang tersebut disita dari dua orang.
Perinciannya, uang tunai Rp350 juta disita dari Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, uang tunai Rp200 juta disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK menyebut terdapat dua klaster perkara dalam kasus ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga sempat mengamankan salah satu pihak dari PT HB, yakni SG, yang diketahui merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.






