Heboh Kasus Jambret di Yogyakarta, Kakorlantas Minta Ditangani secara Bijak

jambret
Ilustrasi jambret. Foto: Polres Yogyakarta

RISKS.ID — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengingatkan jajarannya agar bersikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik, menyusul viral penanganan kasus penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agus mengatakan, Polri memahami empati dan keprihatinan masyarakat terhadap peristiwa yang berujung pada kecelakaan lalu lintas tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, menurut dia, setiap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses secara objektif, profesional, dan transparan agar seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dapat diuji secara terang.

“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, melainkan justru menjadi sarana untuk mencari keadilan itu sendiri melalui mekanisme yang benar. Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Agus menekankan kepada jajaran kepolisian agar dalam menangani perkara serupa tetap mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang terbuka kepada masyarakat, serta kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum.

Dengan pendekatan tersebut, kehadiran Polri diharapkan benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” kata dia.

Sebagai informasi, pada April 2025, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *