Tetap di Bawah Presiden, DPR Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri

ilustrasi polri

RISKS.ID — Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu poin menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI terkait hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri.

Bacaan Lainnya

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” kata Saan. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah. Dia menegaskan, poin-poin tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu juga telah ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disepakati DPR RI adalah sebagai berikut.

Pertama, Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Ketiga, Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Keempat, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, DPR RI meminta agar pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kelima, Komisi III DPR RI menegaskan sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) dinilai telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan. Mekanisme tersebut disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan dan mempedomani ketentuan PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

Keenam, Komisi III DPR RI meminta agar reformasi Polri lebih dititikberatkan pada reformasi kultural, antara lain melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Ketujuh, Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Kedelapan, Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *