Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid. Foto: UNESCO

RISKS.ID — National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026).

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.

“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” ujar Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

“NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional,” kata dia.

Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terkait proses penerbitan red notice terhadap MRC.

“Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis,” ujar dia.

Untung menekankan bahwa penerbitan red notice tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai instansi, baik di dalam maupun luar negeri.

“Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional,” kata Untung.

Red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang guna kepentingan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Untung memastikan keberadaan Mohammad Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice tersebut.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujar Untung.

Meski demikian, lokasi spesifik MRC belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.

Untung menjelaskan, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi semakin terbatas.

“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan, proses penerbitan red notice membutuhkan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme asesmen yang ketat, terutama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” ujar Ricky.

Dia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

Polri menegaskan, proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutur Ricky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *