KPK Tangkap Hakim di Depok dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

kpk

RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan seorang hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap perkara di Kota Depok, Jawa Barat.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Fitroh membenarkan adanya penyitaan tersebut ketika ditanya mengenai barang bukti yang diamankan penyidik.

“Ada ratusan juta rupiah,” kata Fitroh.

Fitroh menjelaskan, OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 itu berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dia belum memerinci lebih jauh kronologi maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Ya,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap perkara tersebut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam rangkaian OTT di Depok tersebut.

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum. APH di sini ya, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa KPK masih mendalami lebih lanjut perpindahan uang tersebut, termasuk untuk memastikan apakah peristiwa itu merupakan dugaan suap atau pemerasan.

“Ini sedang kami dalami. Rekan-rekan sekalian mohon bersabar,” kata Asep.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan OTT tersebut dengan sengketa lahan di Depok yang merugikan pihak swasta, serta adanya dugaan aliran suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BS), Asep secara tersirat membenarkannya.

“Secara garis besar seperti itu,” ujar Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *