RISKS.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026. Selain itu, perusahaan diimbau tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan skema tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA diberlakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Dia merinci, skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada periode arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Airlangga menyebutkan, kebijakan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, dia menegaskan bahwa WFA bukan merupakan hari libur.
“Ini adalah skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement, bukan penetapan hari libur,” ujar Airlangga.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Selain itu, dia juga meminta pemberi kerja tetap membayarkan upah kepada pekerja selama menjalankan WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai kesepakatan.
Yassierli menambahkan, perusahaan diminta mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama pelaksanaan WFA.
Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.
Yassierli juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan WFA guna menjaga produktivitas sekaligus mencapai target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur dia.






