Mengejar “Tax Ratio” melalui Penindakan dan Kepatuhan Pajak

tax ratio

UPAYA pemerintah mengejar tax ratio di kisaran 11–12 persen bukan sekadar target teknokratis dalam APBN, melainkan cerminan dari kebutuhan struktural untuk memperkuat fondasi fiskal negara.

Selama beberapa tahun terakhir, rasio perpajakan Indonesia cenderung stagnan di sekitar 10 persen meskipun aktivitas ekonomi dan perdagangan menunjukkan pemulihan setelah pandemi.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini mengindikasikan adanya jurang yang masih lebar antara potensi dan realisasi penerimaan negara. Jurang itu sebagian besar disebabkan oleh kebocoran, rendahnya kepatuhan, serta praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Dalam konteks tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan tax ratio tidak dapat dicapai hanya melalui penyesuaian tarif atau perluasan insentif, tetapi harus ditempuh melalui penindakan yang tegas dan penguatan kepatuhan pajak yang berkeadilan.

Fokus kebijakan bergeser dari pendekatan administratif semata menuju strategi penegakan hukum yang terkoordinasi, berbasis risiko, dan menyasar kebocoran penerimaan negara.

Secara historis, tax ratio Indonesia berada di bawah rata-rata negara kawasan Asia Pasifik dan jauh tertinggal dari negara-negara OECD. Dalam tiga tahun terakhir, rasio pajak tercatat sekitar 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke kisaran 10,08 persen pada 2024.

Bahkan tax ratio 2025 dilaporkan hanya sebesar 9,31 persen dari PDB, jauh di bawah target pemerintah. Tantangan struktural yang terjadi terutama terkait compliance gap selisih antara penerimaan aktual dan potensi penerimaan jika seluruh wajib pajak patuh.

Salah satu penyumbang terbesar compliance gap adalah keberadaan shadow economy, yakni aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara formal atau sengaja disembunyikan dari sistem perpajakan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa porsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 8–10 persen dari PDB, yang berarti potensi penerimaan pajak yang hilang bernilai sangat besar.

Selain itu, praktik seperti under-invoicing ekspor, pengalihan laba, dan penyembunyian aset lintas negara turut menggerus basis pajak secara signifikan.

Menyadari persoalan tersebut, pemerintah mulai menggeser pendekatan. Penindakan kini ditempatkan sebagai instrumen penting dalam mengejar tax ratio. Bukan penindakan serampangan, melainkan langkah yang menyasar pelanggaran berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Kerja sama lintas lembaga diperkuat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan lintas negara juga ditempuh melalui mekanisme mutual legal assistance untuk melacak dan menyita aset yang disembunyikan di luar negeri.

Langkah-langkah ini memberi pesan yang jelas: penghindaran dan penggelapan pajak bukan lagi risiko kecil yang bisa ditoleransi. Negara hadir bukan untuk menghukum sebanyak-banyaknya wajib pajak, melainkan untuk memastikan bahwa mereka yang selama ini “bersembunyi” tidak terus menikmati keuntungan dari lemahnya penegakan hukum.

Namun, penindakan saja tidak cukup. Pajak pada akhirnya tetap bertumpu pada kepatuhan sukarela. Wajib pajak akan patuh bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena merasa sistemnya adil dan dapat dipercaya. Di titik ini, penegakan hukum justru berfungsi sebagai alat untuk membangun kepercayaan. Ketika pelanggaran besar ditindak, wajib pajak yang patuh merasa terlindungi. Mereka tidak lagi merasa menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban negara.

Strategi Penindakan

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan langkah penegakan hukum yang lebih agresif dan terintegrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sedikitnya lima strategi penindakan yang dijalankan guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan memberantas praktik persekongkolan.

Pertama, pemerintah memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura untuk menyita dua rekening yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal di bidang perpajakan. Langkah ini menandai pendekatan lintas negara dalam mengejar pelaku yang memanfaatkan yurisdiksi asing untuk menyembunyikan aset dan menghindari kewajiban pajak.

Kedua, kolaborasi dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perpajakan oleh eksportir fatty matter. Sinergi ini menunjukkan bahwa penegakan pajak kini tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari agenda penegakan hukum nasional yang lebih luas.

Ketiga, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menindak dugaan under-invoicing oleh eksportir crude palm oil (CPO) yang mendeklarasikan produk sebagai POME atau fatty matter guna mengurangi kewajiban pajak. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi perdagangan dan persaingan usaha.

Keempat, sinergi dengan KPK difokuskan pada penindakan wajib pajak di sektor usaha pupuk yang diduga melakukan pelanggaran serius. Keterlibatan KPK menegaskan bahwa kebocoran pajak juga berkaitan erat dengan persoalan integritas dan tata kelola.

Kelima, pemerintah menggandeng PPATK untuk melakukan asset tracing dan mengungkap jaringan shadow economy. Pendekatan berbasis analisis transaksi keuangan ini krusial untuk memetakan aliran dana tersembunyi yang selama ini berada di luar jangkauan sistem perpajakan.

Selanjutnya dalam rangka membangun kepercayaan publik dari sisi sisi internal, pembenahan juga dilakukan melalui rotasi pejabat strategis di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, serta pemanfaatan teknologi seperti Coretax System dan analitik data untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengurangi ruang manipulasi.

Menegakkan kepatuhan pajak

Di luar penindakan, peningkatan tax ratio juga bergantung pada kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan penegakan yang adil berperan penting dalam membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan.

Ketika kebocoran ditekan dan pelanggaran besar ditindak, beban kepatuhan menjadi lebih seimbang, risiko pajak menurun, dan hubungan antara negara dan wajib pajak bergerak dari konflik menuju kolaborasi.

Pada titik inilah peningkatan tax ratio tidak hanya menjadi capaian fiskal, tetapi juga indikator perbaikan tata kelola dan keadilan sistem pajak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran besar justru dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang patuh, sekaligus menurunkan risiko pajak (tax risk) dalam berusaha.

Ketika aturan jelas, interpretasi konsisten, dan penindakan dilakukan secara adil, ketidakpastian fiskal dapat ditekan. Investor dan pelaku usaha memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai eksposur pajak mereka, sehingga keputusan investasi tidak dibayangi biaya tak terduga akibat sengketa atau pemeriksaan yang berkepanjangan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan berbasis kesadaran, bukan semata ketakutan.

Dengan kombinasi penindakan tegas dan penguatan kepatuhan, target tax ratio 11–12 persen menjadi lebih realistis untuk dicapai. Lebih dari sekadar angka, peningkatan tax ratio mencerminkan keberhasilan negara menutup kebocoran, memperluas basis pajak, dan membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, serta kredibel.

Pada akhirnya, fondasi fiskal yang kuat inilah yang memungkinkan negara membiayai pembangunan, melindungi kelompok rentan, dan menjaga keberlanjutan APBN di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.

Memulihkan kepercayaan

Mengejar tax ratio tidak bisa lagi dimaknai sebagai sekadar menaikkan angka dalam dokumen APBN. Esensinya terletak pada keberanian negara menutup kebocoran yang selama ini dibiarkan, sekaligus memastikan bahwa aturan berlaku sama bagi semua.

Penindakan terhadap pelanggaran besar menjadi sinyal penting bahwa sistem perpajakan tidak tunduk pada kekuatan modal atau kelicikan administratif.

Di saat yang sama, kepatuhan pajak hanya akan tumbuh jika kepercayaan publik dipulihkan. Wajib pajak yang patuh perlu melihat bahwa kontribusi mereka tidak tergerus oleh praktik penghindaran yang lolos dari pengawasan. Ketika rasa keadilan hadir, kepatuhan tidak lagi dipaksakan, melainkan lahir dari kesadaran bahwa pajak adalah kontrak sosial antara warga dan negara.

Pemberantasan persekongkolan pajak dan kebocoran penerimaan bukan sekadar jargon birokratis, tetapi langkah penting yang bersifat struktural untuk memperbaiki keadilan sistem pajak, memulihkan kepercayaan investor, dan menciptakan basis pajak yang lebih kuat.

Target tax ratio 12 persen bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari reformasi fiskal yang matang, berkelanjutan, dan mampu menghadirkan good governance di era tantangan ekonomi global dan domestik

Pada akhirnya, tax ratio yang lebih sehat adalah refleksi dari tata kelola yang lebih baik. Ia menandai negara yang mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus membangun hubungan yang lebih setara dengan warganya.

Jika arah ini dijaga secara konsisten, peningkatan tax ratio bukan hanya mungkin dicapai, tetapi juga berkelanjutan menjadi fondasi fiskal bagi pembangunan yang lebih adil dan inklusif.

Oleh: Dr M Lucky Akbar,
ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *