RISKS.ID — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait izin tambang emas Martabe, Sumatera Utara, akan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Tambang emas Martabe saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).
Saat dikonfirmasi wartawan di Kantor DEN Jakarta, Jumat (13/2/2026), Luhut menegaskan tidak ada tekanan luar yang mempengaruhi keputusan kepala negara.
“Tidak ada (tekanan luar). Mana ada Presiden itu mau ditekan-tekan,” kata dia.
Dia mengaku telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membahas persoalan tambang emas Martabe.
Menurut dia, Bahlil telah diperintahkan Presiden Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang saat ini dikantongi Agincourt.
“Saya bicara sama Pak Menteri Bahlil kemarin. Dia sudah diperintahkan Presiden untuk mengevaluasi cepat dan sedang dilakukan, kira-kira kesimpulannya sudah ada,” ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta jajaran pemerintah untuk bersikap proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya tengah ditinjau kembali, termasuk tambang emas Martabe.
Dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Rabu (11/2/2026), Bahlil menyampaikan pemerintah belum secara resmi mencabut IUP tambang emas Martabe, meski izin tersebut sedang dalam proses peninjauan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, dia menyatakan pemerintah akan bersikap adil terhadap perusahaan yang saat ini memegang IUP tambang tersebut.
Adapun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga melanggar ketentuan. Dari daftar itu, terdapat nama Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan izin tersebut merujuk pada hasil audit lingkungan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Januari 2026, Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengungkapkan rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.






