OJK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening, Pemilik Tetap Bertanggung Jawab secara Hukum

OJK

RISKS.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun, menyusul masih maraknya praktik tersebut di media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Dia menyampaikan, OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening.

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH), serta penyedia jasa keuangan (PJK) melalui pertukaran informasi secara berkala.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

OJK turut meminta bank memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan berkala terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah juga diminta untuk terus dilakukan.

OJK menegaskan, praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana, seperti penipuan dan pencucian uang.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Regulasi tersebut telah diatur secara tegas dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Aturan itu mewajibkan penyedia jasa keuangan memastikan calon nasabah atau nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Selain itu, PJK diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC) secara ketat, termasuk dalam penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta profiling nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” ujar Dian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *