Divpropam Polri Gelar Tes Urine Serentak, Respons Kasus Narkoba Oknum Anggota

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Humas Polri

RISKS.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) akan menggelar tes urine secara serentak terhadap jajaran personel Polri. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri.

Bacaan Lainnya

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya Polri akan melibatkan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal.

Menurut dia, tes urine tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam mencegah kembali adanya kasus narkoba di internal institusi dengan mengedepankan langkah preemtif dan deteksi dini.

“Wujud komitmen (Polri) untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” ujar dia.

Pada hari yang sama, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

Trunoyudo mengungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Didik, yakni meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Selain itu, Didik juga disebut melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan dalam aktivitas seksual asusila.

Selain sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga dijatuhi penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung mulai 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga dikenai sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *