Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas di PN Medan

foto dok instagram @amsalsitepu

RISKS.ID – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Baik dakwaan primer maupun subsider dinilai tidak terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” demikian disampaikan hakim dalam persidangan.

Tak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal Christy Sitepu. Pemulihan tersebut mencakup kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa seperti sebelum perkara ini bergulir.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Namun, majelis hakim mengambil sikap berbeda dengan menilai bahwa konstruksi perkara yang diajukan belum cukup membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.

Suasana ruang sidang sempat diliputi emosi saat putusan dibacakan. Amsal terlihat tak kuasa menahan tangis setelah dinyatakan bebas. Sejumlah pihak yang hadir juga tampak memberikan dukungan moral kepada terdakwa usai persidangan.

Meski putusan telah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menjadi sorotan karena perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian yang kuat dalam perkara tindak pidana korupsi di pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *