BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun, 6 Orang Diamankan

Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2 ton sabu di perairan Laut Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Dok BNN)

RISKS.ID, Jakarta – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 2 ton sabu di perairan Laut Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis dan pemantauan yang dilakukan selama lima bulan.

“Setelah lima bulan, kami berhasil mengidentifikasi kapal yang dicurigai, yakni Kapal Sea Dragon Tarawa,” kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).

Menurut Marthinus, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang menyebut adanya jaringan sindikat narkotika yang menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan sabu ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Kapal tersebut diperkirakan akan melintasi perairan Batam untuk mendistribusikan narkoba ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Kecurigaan menguat pada Rabu (20/5) ketika Kapal Sea Dragon Tarawa terpantau berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepri. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian pada Kamis (21/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Operasi ini melibatkan petugas dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai yang mengerahkan dua kapal, Lantamal IV Batam yang menurunkan dua kapal tempur, serta dukungan dari Polda Kepri dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Kapal berhasil diamankan dan dibawa ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk proses penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total sekitar 2.115.130 gram atau lebih dari 2 ton. Narkoba tersebut dikemas menggunakan ciri khas yang umum ditemukan pada jaringan Golden Triangle,” jelas Marthinus.

Narkoba itu disembunyikan di bagian samping dan depan kapal. Tim gabungan juga mengamankan enam awak kapal yang terdiri atas empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL. Seluruh awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN.

Dalam pengembangan kasus ini, BNN bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat (AS), Narcotics Suppression Bureau (NSB) Kepolisian Thailand, dan Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand.

Dari kerja sama tersebut, otoritas berhasil mengidentifikasi Mr. Tan alias Tansen, buron asal Thailand yang diduga menjadi pengendali utama dalam upaya penyelundupan menggunakan Kapal Sea Dragon Tarawa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *