
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat diamankan usai demo ricuh di depan Balai Kota Jakarta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan polisi akan tetap melakukan proses hukum para pelaku meskipun penahanan ditangguhkan.
“Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka,” ujar Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Kendati penahanannya ditangguhkan, lanjut Reonald, status 16 mahasiswa itu masih tersangka. Menurut dia, mereka saat ini masih menjalani perkuliahan.
“Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasi kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga,” tutur.
Lebih lanjut Reonald mengungkapkan, belasan mahasiswa tersebut saat ini dikenakan sanksi wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan, yakni pada hari Senin dan Kamis.
“Wajib lapor di hari Senin-Kamis,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap 15 dari 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang diamankan saat ricuh di depan Balaikota, Jakarta.
“(Penahanan) 15 orang telah ditangguhkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Kamis (29/5/2025).
Adapun 15 mahasiswa yang ditangguhkan masing -masing berinsial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, MAA, dan WPAR. Sedangkan ZFP tidak ditangguhkan karena hasil positif narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga mengungkapkan penangguhan penahanan dijaminkan dari pihak keluarga. “(Penjamin adalah) keluarga,” ucapnya.
Artikel Penahanan Ditangguhkan, Polisi Tetap Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





