IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, ini Penjelasan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. (Foto: Dok OJK)

RISKS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dua bank BUMN/BUMD, yakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Bank DKI, belum dapat direalisasikan karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting.

Dengan demikian, proses pencatatan saham kedua bank tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipastikan belum akan berlangsung dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya sudah berstatus sebagai perusahaan publik sejak menerima pernyataan efektif dari OJK yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun, proses pencatatan saham di BEI masih tertahan.

“Bank Muamalat belum tercatat di BEI karena masih ada beberapa persyaratan pencatatan yang belum dapat dipenuhi,” ungkap Inarno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Menurut dia, saat ini Bank Muamalat masih dalam proses menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan bursa agar dapat melantai di pasar modal dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Bank DKI diketahui telah mendapatkan persetujuan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni 2025, OJK menyatakan belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

“Sampai saat ini belum ada komunikasi resmi maupun dokumen yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.

Ia menegaskan bahwa rencana IPO harus terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang dilaporkan ke OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran wajib memenuhi prinsip keterbukaan, dengan penyampaian informasi yang lengkap, objektif, dan mudah dipahami calon investor.

“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak. OJK ingin memastikan bahwa investor mendapatkan informasi yang memadai sebelum membuat keputusan investasi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *