
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Hal ini diputuskan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” katanya, saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Prabowo menjelaskan, angka kenaikan gaji tertinggi diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara signifikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.
“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya akan monitor terus,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, Prabowo sendiri pernah bertekad untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia. Alasannya, agar para hakim tidak mudah tergoda menerima sogokan sehingga hukum bisa ditegakkan dengan baik.
“Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita. Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Prabowo juga mengatakan, salah satu unsur penting tercapainya negara yang berhasil adalah terdapatnya sistem hukum yang menjamin keadilan seluruh rakyatnya. Negara yang tidak bisa memiliki sistem hukum yang menjamin keadilan adalah negara gagal.
Dengan kenaikan gaji ini, Prabowo berharap para hakim sebagai lembaga yudikatif mampu mendukung tercapainya negara yang berhasil. Yakni dengan menghasilkan putusan-putusan yang adil demi kesejahteraan rakyat.
“Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” tutur Prabowo.
Artikel Prabowo Resmi Umumkan Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





