
JAKARTA – Pemprov Jakarta akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut Lusiana mengungkapkan, pemutihan tersebut sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Dalam program ini wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Adapun syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana menggratiskan layanan transportasi umum serta menghapus sejumlah denda pajak daerah. Kebijakan ini dalam rangka HUT ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.
Pernyaaan tersebut disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung usai membuka Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta, selain transportasi yang nanti kami gratiskan, ada juga istilahnya dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Pramono Anung saat dikonfirmasi wartawan.
Artikel HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





