Anggota TNI Pembunuh Wartawan Wanita di Kalsel Divonis Penjara Seumur Hidup

BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumir hidup terhadap personel TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu Jumran.

Jumran terbukti melakukan pembunuhan seorang jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pelaku juga dihukum pecat dari kedinasan TNI.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusannya di Ruang Antasari, Dilmil I-06 di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

“Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” sambung Arie dikutip dari laman Beritasatu.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” tuturnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.

Setelah mendengar perintah hakim, terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6/2025), dan apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.

Artikel Anggota TNI Pembunuh Wartawan Wanita di Kalsel Divonis Penjara Seumur Hidup pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *