
JAKARTA – Polisi telah menetapkan Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), anak yang menganiaya ibu kandungnya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. Pelaku saat ini juga telah ditahan.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Irigasi Tertia RT 007/011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos).
“Anak aniaya ibu di Bekasi, pelaku sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Ade Ary mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) pukul 12.30 WIB. Saat itu korban yang merupakan ibu kandung dan tersangka tengah berada di teras rumah.
Selanjutnya, tersangka yang tengah duduk di bangku depan rumah meminta ibunya untuk meminjam motor ke tetangga untuk digunakan. Namun, permintaan tersebut ditolak korban.
“Namun korban menolak permintaan tersangka. Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang diduduki ke arah korban, tetapi tidak mengenai korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Artikel Polda Metro: Anak Aniaya Ibunya di Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





