Cucu Aniaya Nenek hingga Tewas di Tanjung Bumi Terancam Hukuman Mati

BANGKALAN – Polres Bangkalan, Jawa Timur mengungkap adanya pengaruh narkoba sabu dalam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang cucu kepada neneknya hingga tewas di Tanjung Bumi.

“Motif penganiayaan ini kami ketahui setelah penyidik Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan kepada pelaku,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono dilansir, Selasa, 24 Juni 2025.

Pria berinisial RF (20) warga Desa Palengiran, Kecamatan Tanjung Bumi, dilaporkan menganiaya neneknya sendiri N (80) hingga menyebabkan korban tewas pada 21 Juni 2025

Motif penganiayaan disinyalir karena korban sering menegur dan marah pada pelaku yang kerap keluar pada malam hari.

Saat kejadian nahas tersebut, sambung Kapolres, pelaku ini baru saja datang ke rumahnya dan langsung ditegur oleh si nenek tersebut.

“Tapi si cucu ini langsung memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali hingga korban jatuh, kemudian menginjak kepala korban dengan tumit hingga akhirnya si nenek meninggal dunia,” kata kapolres.

Pelaku mulanya hanya mengaku kesal kepada neneknya karena selama ini sering dimarahi. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui sebelum kejadian tersebut ia mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kepada penyidik si RF mengaku bahwa pada pagi hari, sehari sebelum kejadian ia mengonsumsi narkoba,” katanya.

Pada malam kejadian, RF dan neneknya N masih sempat ngobrol di teras rumah. Namun di tengah obrolan berlangsung, si cucu itu tiba-tiba emosi karena ada kata-kata sang nenek yang dinilai menyinggung dirinya.

“Dari sana penganiayaan itu terjadi, hingga korban tewas,” katanya.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku RF menyerahkan diri dan diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Bumi.

Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Artikel Cucu Aniaya Nenek hingga Tewas di Tanjung Bumi Terancam Hukuman Mati pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *