
JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus SMS dengan mengatasnamakan bank swasta.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kasus ini dikendalikan tiga warga negara (WN) Malaysia. Dua orang berinisial OKH (53) dan CY (29) ditangkap, sedangkan satu lainnya inisial LW masih buron.
“Pelaku diduga menggunakan perangkat system elektronik berupa alat Blaster SMS yang dikendalikan melalui HP yang diberikan oleh LW (DPO) ke para pengguna HP,” jelas Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Reonald, tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya diamankan pada Senin (16/6).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Reonald, para pelaku menyebarkan SMS berisi link situs palsu untuk mengelabui korban. Mobile banking korban akan langsung diambilalih oleh pelaku begitu mengakses atau klik link tersebut.
“Dengan SMS yang disebar maka jika link fake tersebut diklik oleh penerima SMS akan terjadi phising yang dapat merugikan para pemilik rekening bank,” ujarnya.
Para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat terkena penipuan modus SMS phising ini. Kasus ini juga turut merugikan pihak bank karena menurunnya kepercayaan dari nasabah.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 dan/atau UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Artikel Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Modus SMS, Dua WN Malaysia Ditangkap pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





