
TANGSEL – Artis Nikita Mirzani hadir dalam sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam sidang perdana ini, Nikita Mirzani dibacakan dua dakwaan sekaligus oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dakwaan pertama disebutkan Pemerasan dan Pengancaman Secara Elektronik.
Terkait hal tersebut, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan itu, pemain film Syirik: Danyang Laut Selatan ini terancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Dakwaan terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucap Jaksa Penuntut Umum dikutip dari http://beritasatu.com.
Kemudian pada dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra resmi ditahan setelah diputuskan menjadi tersangka dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Keduanya dijadikan tersangka atas laporan Reza Gladys terkait dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan.
Menurut laporan Reza Gladys, Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat melakukan live streaming di media sosial.
Artikel Sidang Perdana Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





