Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Pejabat Bank BUMN Sebagai Tersangka

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif salah satu bank pemerintah.

“Hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Apsari Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/6/2025).

Apsari menjelaskan, ketiga tersangka itu berinisial MR, H, dan GSP yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dalam rentang waktu sejak tahun 2022-2024.

Ketiga tersangka, lanjut Apsari, memiliki perannya masing-masing mulai dari proses pencairan hingga penggunaan fasilitas kredit. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp10 miliar.

“Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar, berdasarkan penghitungan hasil audit investigatif internal dan analisis ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Tersangka H dan GSP kini telah ditahan oleh tim penyidik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serupa.

Apsari melanjutkan, untuk tersangka MR tidak dilakukan penahanan lantaran telah dilakukan penahan dalam perkara lain. Kejari saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tukasnya.

Artikel Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Pejabat Bank BUMN Sebagai Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *