Gubernur Andra Soni Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober

TANGSEL – Gubernur Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten hingga tanggal 31 Oktober 2025. Awalnya program ini hanya berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat bersama Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari, Kamis (26/6/2026).

“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 31 Oktober 2025,” ujar Andra Soni.

Andra mengungkapkan, perpanjangan program pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor ini didasari atas banyaknya aspirasi masyarakat di Banten.

“Oleh karena itu masyarakat tidak perlu menunggu lagi sampai waktunya berakhir,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini Sabtu, 14 Juni 2025.

Program ini menawarkan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Ini kesempatan baik bagi yang menunggak pajak atau ingin balik nama kendaraan.

“Ini kesempatan emas, jangan sampai terlewat!” ujar Staf Pelaksana UPT Ciputat BPENDA Ciputat, Lilis kepada Tangselxpress, Sabtu (14/6/2025).

“Masyarakat bisa bebas denda dan bebas biaya balik nama. Datang saja ke Samsat Ciputat sebelum 30 Juni 2025,” sambungnya.

Artikel Gubernur Andra Soni Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *