Diamakan Polisi, Terungkap Motif Wanita Buang Bayi di Gang Sempit Jakbar

JAKARTA – Seorang bayi perempuan ditemukan di sebuah gang sempit di Jalan Anggrek Cendrawasih, RT 002/003, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Tak lama setelah itu, seorang wanita berinisial KAD, 29 tahun yang diduga adalah ibu kandung dan pembuang bayi tak berdosa itu berhasil diamankan anggota Polsek Palmerah.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya.

“Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025.

Kapolsek mengatakan, kasus ini bermula diketahui ketika seorang tukang sampah melihat sosok bayi tergeletak di dekat pagar sebuah gang kecil.

Bayi tersebut kemudian diamankan oleh Ketua RT setempat dan dibawa ke bidan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan awal, lalu dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Palmerah.

Tim Unit Reskrim Polsek Palmerah kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi.

Selain itu, polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang.

Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengusut keberadaan pelaku yang ternyata diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku KAD dijerat Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP.

Artikel Diamakan Polisi, Terungkap Motif Wanita Buang Bayi di Gang Sempit Jakbar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *