Etika dan Kepatuhan dalam Profesi Akuntan

Pada tahun 2018, PT Hanson Internasional terjerat dalam skandal manipulasi laporan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya pendapatan fiktif sebesar Rp613 miliar dalam laporan keuangan tahun 2016, hasil dari transaksi penjualan fiktif kavling siap bangun kepada entitas yang terafiliasi dengan Hanson.

Laporan keuangan yang tidak akurat dan menyesatkan ini berujung pada penerapan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Setahun kemudian, pada 2019, PT Garuda Indonesia juga tersandung kasus serupa. Maskapai penerbangan nasional ini dinyatakan bersalah dan disanksi oleh Kementerian Keuangan, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kecurangan pengakuan pendapatan pada laporan keuangan tahun 2018, yang juga dikenakan Pasal 69 UUPM.

Dua kasus ini menyoroti betapa krusialnya peran akuntan dalam perekonomian dan pengambilan keputusan bisnis. Akuntan bertanggung jawab untuk mencatat, mengklasifikasikan, meringkas, dan melaporkan transaksi keuangan secara akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Informasi ini menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk mengevaluasi kinerja ekonomi suatu entitas. Oleh karena itu, kepercayaan terhadap akuntan adalah fondasi utama. Lantas, bagaimana penerapan etika dasar dan kejujuran seorang akuntan di lingkungan pekerjaan dapat dipertanyakan?

Seorang akuntan profesional harus berpegang teguh pada sejumlah prinsip etika dasar, diawali dengan memiliki tanggung jawab profesi yang mempertimbangkan aspek moral dan profesional dalam setiap kegiatan. Akuntan juga wajib memperhatikan kepentingan klien dengan memberikan laporan dan data yang benar, serta berperilaku jujur, adil, dan konsisten dengan reputasi yang baik.

Penting pula bagi akuntan untuk tidak membiarkan prasangka, konflik kepentingan, atau pengaruh eksternal mengganggu kinerja profesionalnya. Mereka harus memiliki jiwa kompetensi dan teliti, serta berpengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tidak mengungkap informasi klien tanpa izin yang sah merupakan keharusan, begitu pula menjaga perilaku dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi, serta mengikuti standar teknis yang berlaku.

Etika profesi akuntansi adalah cabang ilmu yang membahas perilaku baik dan buruk manusia dalam konteks profesional, berfungsi melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa akuntan dari kelalaian yang tidak disengaja, sekaligus melindungi profesi secara keseluruhan dari perilaku buruk. Kode etik yang dimaksud mencakup beberapa poin krusial, seperti tanggung jawab profesi di mana akuntan harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.

Kepentingan publik juga menjadi fokus utama, memastikan akuntan bertindak demi kepentingan publik dan informasi keuangan yang disajikan dapat dipercaya. Integritas menuntut kejujuran dan kelugasan dalam semua hubungan profesional. Objektivitas mengharuskan akuntan tidak membiarkan prasangka atau konflik kepentingan mengesampingkan pertimbangan profesional.

Kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan pemeliharaan pengetahuan dan keterampilan terkini. Kerahasiaan berarti menghormati informasi yang diperoleh, dan perilaku profesional mengharuskan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan serta menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi. Terakhir, akuntan harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan standar teknis.

Menjaga kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama bagi profesi akuntansi. Regulasi ini dirancang untuk menjaga integritas, transparansi dalam pencatatan, dan akurasi dalam pelaporan keuangan. Kepatuhan regulasi tidak hanya mengurangi risiko denda yang mahal dan dampak negatif reputasi organisasi, tetapi juga memudahkan alokasi sumber daya berharga ke inisiatif strategis lainnya yang mendorong pertumbuhan dan profitabilitas bisnis jangka panjang.

Meskipun memiliki kode etik dan standar yang jelas, profesi akuntansi tidak terlepas dari berbagai tantangan etika dan kepatuhan. Tekanan bisnis, kompleksitas transaksi, dan perkembangan teknologi terus menghadirkan situasi di mana akuntan harus bergulat dengan dilema moral dan tuntutan untuk mematuhi aturan yang terkadang terasa ambigu atau bertentangan.

Tantangan utama yang dihadapi meliputi benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat memengaruhi objektivitas akuntan, tekanan untuk memanipulasi laporan keuangan demi memenuhi ekspektasi atau target, serta dilema whistleblowing dan loyalitas saat menemukan praktik tidak etis atau ilegal. Selain itu, dampak teknologi dan data menghadirkan isu privasi dan keamanan informasi, sementara kompleksitas regulasi dan standar akuntansi yang terus berubah dapat menimbulkan ketidakpastian.

Mengingat pentingnya etika dan kepatuhan dalam menjaga kepercayaan dan integritas profesi akuntansi, berbagai upaya terus dilakukan. Ini mencakup pendidikan dan pelatihan etika yang berkelanjutan untuk akuntan, penguatan kode etik dan standar profesional agar tetap relevan, serta peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin oleh regulator. Penting pula untuk membangun budaya etis dalam organisasi, dimulai dari kepemimpinan, dan mendorong diskusi serta refleksi etika di kalangan akuntan.

Lebih dari sekadar angka dan laporan, profesi akuntansi adalah tentang integritas dan kepercayaan. Setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh seorang akuntan memiliki dampak yang luas, membentuk persepsi publik terhadap pasar keuangan dan kredibilitas bisnis. Mari kita terus menjunjung tinggi etika dan kepatuhan bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai komitmen yang menginspirasi, memastikan bahwa kita adalah pilar kepercayaan yang kokoh bagi perekonomian yang adil dan transparan.

Penulis:

Yosia Pratama Sirait

Zaskia Ramadhani

Mahasiswa Akuntansi Universitas Pamulang

Artikel Etika dan Kepatuhan dalam Profesi Akuntan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *