Viral Video Pesawat Batik Air Mendarat Miring, Ini Penjelasan Maskapai

BATIK AIR - Sebuah video yang memperlihatkan pesawat Batik Air mendarat miring di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (28/6/2025). (Foto: Tangkapan layar Instagram)

RISKS.ID, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan pesawat Batik Air mendarat miring di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (28/6/2025).

Dalam rekaman yang beredar, tampak roda belakang sebelah kiri pesawat terangkat, sementara roda kanan menyentuh landasan saat proses pendaratan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Corporate Communications Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan bahwa pendaratan dilakukan sesuai prosedur keselamatan. Menurutnya, kemiringan pesawat saat menyentuh landasan dipengaruhi oleh kecepatan angin dari arah samping (crosswind) yang meningkat saat fase pendekatan.

“Pendaratan berlangsung aman dan telah mengikuti prosedur operasional standar. Berdasarkan pengecekan dan koordinasi dengan tim operasional, terjadi peningkatan kecepatan angin dari arah samping saat mendekati landasan,” kata Danang dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Minggu (29/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa arah angin tidak berubah, namun kecepatannya meningkat. Meski demikian, kondisi tersebut masih berada dalam batas aman pendaratan.

“Secara limitasi kecepatan angin tidak ada yang dilanggar. Pesawat tetap dalam kondisi aman untuk mendarat,” ujarnya.

Usai pendaratan, tim teknisi Batik Air melakukan inspeksi menyeluruh terhadap pesawat dan memastikan tidak ditemukan kerusakan. Pesawat dinyatakan laik terbang.

Danang juga menepis kabar bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-LDJ itu tergelincir saat mendarat. Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang selalu menjadi prioritas utama.

“Batik Air memastikan bahwa pesawat tidak tergelincir. Kami berkomitmen menjalankan seluruh prosedur sesuai standar keselamatan penerbangan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *