Polisi Tangkap Dua Pedagang Barang Kedaluarsa di Tangsel

TANGSEL – Polisi mengamankan dua orang pedagang barang kedaluarsa di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Produk yang mereka jual di antaranya makanan dan kosmetik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

“Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” sambungnya.

Menurut Ade Safri, pihaknya kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, pada Jumat (4/7) dini hari. Saat itu A alias B sedang melakukan aksinya.

Ade Safri menambahkan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk. Saudara A lalu menghapus masa kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya.

Artikel Polisi Tangkap Dua Pedagang Barang Kedaluarsa di Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *