
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan vonis kasus dugaan importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan digelar pada Jumat (18/7).
“Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman tujuh penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” sambungnya.
Selain hukuman pidana penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan,” tuturnya.
Artikel Sidang Vonis Tom Lembong Bakal Digelar 18 Juli 2025 pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





