
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pelaku pengoplosan beras premium.
“Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut Anang mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya seperti Kementerian Pertanian hingga Polri.
“Dalam pelaksanaannya kita akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan pihak lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presidne Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para penggiling padi ‘nakal’. Kepala Negara menyebut tindakan mereka merugikan negara Rp 100 triliun setiap tahun.
Awalnya, Prabowo mengaku mendapatkan laporan ada penggiling padi yang mencoba mencari keuntungan dengan cara nakal. Prabowo mengatakan ada satu penggiling padi besar yang bisa mendapat keuntungan Rp2 triliun per bulan
“Jadi, waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggilingan padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal,” ujar Prabowo dalam sambutannya dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.
Artikel Diperintah Prabowo, Kejagung Bakal Tindak Pengoplos Beras Premium pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





