Kasus Suap PAW Anggota DPR, Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,5 Tahun

TANGSEL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara tiga tahun enam bulan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto dinyatakan bersalah karena memberi suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga dibebani membayar Rp250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan dan sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada terpidana.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menambahkan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Artikel Kasus Suap PAW Anggota DPR, Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,5 Tahun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *