Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Lindas Ojol, Tangis Kompol Cosmas Pecah

JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K. Gae, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi itu dijatuhkan karena Cosmas dinilai tidak profesional dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Kompol Cosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus pelindasan terhadap Affan Kurniawan hingga tewas.

“Dalam sanksi administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membacakan putusan sidang, Rabu malam, 3 September 2025.

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di ruang khusus Biro Provos Divpropam Polri selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam kasus pelindasan tersebut, Cosmas disebut sebagai salah satu dari dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran berat. Saat kejadian, ia berada di kursi penumpang depan sebelah sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan.

Menanggapi putusan itu, Cosmas menyatakan tidak pernah berniat melakukan pelanggaran berat.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan seluruh anggota. Walaupun dengan risiko besar,” ujarnya dalam persidangan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.

Cosmas juga menegaskan tindakannya semata-mata bagian dari pengabdian sebagai aparat negara. “Bukan ada niat untuk mencelakakan orang, sebaliknya demi Tuhan, saya hanya menjalankan tugas,” ungkapnya.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa rantis yang ditumpanginya melindas Affan setelah video peristiwa itu viral di media sosial. Menurutnya, pada malam kejadian, 28 Agustus 2025, tidak ada tanda-tanda yang janggal.

“Kami tidak mengetahui sama sekali saat peristiwa itu terjadi. Baru tahu setelah beberapa jam kemudian lewat media sosial,” kata Cosmas.

Terlepas dari itu, Cosmas menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, serta memohon maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh anggota Korps Bhayangkara.

“Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan,” ucapnya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Ia juga menambahkan, “Saya mohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga ketertiban umum. Jika mungkin peristiwa ini membuat pekerjaan rekan-rekan semakin berat dan mengorbankan banyak waktu serta tenaga.”

Air mata akhirnya jatuh ketika ia menegaskan kembali bahwa perbuatannya bukan disengaja.

“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kepada negara dan bangsa demi menjaga ketertiban dan keselamatan,” tegasnya.

Terkait putusan pemecatan, Cosmas menyatakan belum bisa mengambil keputusan saat ini. Ia masih membutuhkan waktu untuk berpikir dan berkoordinasi dengan keluarga.

“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” tuturnya.

Cosmas diketahui memiliki hak untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Artikel Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Lindas Ojol, Tangis Kompol Cosmas Pecah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *