
JAKARTA – Polda Metro Jaya angkat bicara soal deadline 17+8 Tuntutan Rakyat. Salah satunya terkait permintaan untuk membebaskan para pendemo yang diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kelompok yang diduga melakukan tindak pidana.
“Penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti. Proses penyidikan dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana,” ujar Ade Ary dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Ade Ary mengungkapkan, polisi secara tegas membedakan antara peserta demonstrasi yang tertib dan kelompok perusuh. Dia menyebut kepolisian hanya menertibkan pelaku anarkis hingga membuat kericuhan
“Bagi demonstran yang menyampaikan pendapat dengan tertib, kami justru berikan pelayanan dan pengamanan,” ujarnya.
“Jadi ada dua hal yang berbeda, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” imbuhnya.
Artikel Respon Tuntutan Pembebasan Pendemo, Polda Metro: Yang Ditertibkan Perusuh pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





