Polres Jaktim Mediasi Kasus Penjarahan Kucing Uya Kuya

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur melakukan mediasi kasus penjarahan rumah Uya Kuya yang melibatkan Sherina Munaf dan Uya Kuya. Pertemuan menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan mediasi dilakukan setelah polisi memverifikasi pihak terkait. Ia menilai kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang konflik.

“Alhamdulillah, setelah dimediasi, masalah bisa diselesaikan secara damai dan saling menghormati,” ujar Alfian Nurrizal dikutip pada Sabtu (13/9/2025).

Uya Kuya sendiri hadir langsung di Mapolres Metro Jakarta Timur. Meski mengalami kerugian materiel dan kehilangan hewan kesayangan, dia mengaku ikhlas dan menghormati proses mediasi.

“Terima kasih kepada Polres Jakarta Timur yang sudah memfasilitasi. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku penjarahan kucing milik Uya Kuya.

“Iya, ditangkap dua orang pelaku. Total pelaku jadi 12,” ujar Dicky Fertoffan melalui pesan singkat, Senin (8/9/2025).

Dicky merinci bahwa 12 orang tersebut terdiri dari tujuh penjarah rumah Uya, 4 orang yang menyerang petugas, serta satu orang yang diduga sebagai provokator di media sosial.

Artikel Polres Jaktim Mediasi Kasus Penjarahan Kucing Uya Kuya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *