
JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026.
Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran tersebut dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja di tahun sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.
“Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan APKASI Rp150 triliun, tambahan Rp43 triliun ini sudah sangat membantu,” ujar Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (18//9/2025).
Bursah menjelaskan, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.
Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.
“Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu mendapat perhatian adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah.
Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark.
“Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan,” terang Nur Arifin.
Dia mencontohkan, anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.
Selain itu, Nur Arifin juga menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas.
“Untuk itulah Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat,” tutur Nur Arifin.
Artikel Angin Segar APBN 2026, APKASI Lega TKD Bertambah Jadi Rp693 triliun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





