Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

TANGERANG SELATAN – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirene di jalan.

Kendati begitu, pengawalan untuk kendaraan pejabat tetap dilakukan. Namun penggunaannya kini tidak lagi mengutamakan sirene atau lampu strobo.

“Kami sedang melakukan evaluasi total terhadap penggunaan suara-suara seperti sirene dan strobo,” ujar Agus Suryonugroho dikutip dari laman Beritasatu, Sabtu (20/99/2025).

“Pengawalan tetap jalan, hanya saja kami imbau agar suara tersebut tidak dinyalakan apabila tidak benar-benar dibutuhkan,” sambungnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa penggunaan sirene dan rotator memang seharusnya dibatasi hanya untuk situasi tertentu yang memang bersifat darurat.

“Kalaupun digunakan, harus pada kondisi yang betul-betul memerlukan prioritas. Untuk saat ini, kami mengimbau agar sirene dan strobo tidak dipakai sembarangan,” tuturnya.

Pengaturan penggunaan perangkat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:

– Lampu isyarat biru dan sirene hanya boleh dipakai oleh kendaraan dinas milik Kepolisian Republik Indonesia.
– Lampu merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, iring-iringan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), serta kendaraan jenazah.
– Lampu kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana transportasi, pembersih fasilitas umum, mobil derek, dan kendaraan pengangkut barang tertentu.

Artikel Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *