
JAKARTA – Pomdam Jaya telah menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan kedua oknum prajurit tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan dua orang yang sudah disampaikan Danpomdam Jaya itu sebagai tersangka,” ujar Wahyu Yudhayama kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
“Kondisinya dua orang itu pada posisi diperiksa sebagai tersangka,” sambungnya.
Pada tahap awal pemeriksaan, Wahyu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa atasan kedua tersangka. Pasalnya, saat itu kedua tersangka meninggalkan satuannya.
“Dia meninggalkan satuan, tentu komandan-komandannya pada leveling-nya, leveling tertentunya itu dimintai keterangan. Tapi sekarang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tanggung jawab, menjadi tanggung jawab personal,” terangnya.
Menurut Wahyu, setelah pemeriksaan selesai nantinya kedua tersangka akan dilimpahkan kepada oditur. Apabila berkas perkaranya lengkap, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk disidang.
“Nanti tahapannya lagi oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang, sempurnakan, dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” tuturnya.
“Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,” imbuhnya.
Artikel TNI Pastikan Dua Prajurit Tersangka Penculikan Kacab Bank Disidang Secara Terbuka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





