
TANGERANG SELATAN – Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengatakan permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar Hana Pertiwi.
Menurut Hana, kliennya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menilai penetapan ini tidak sah karena Kejagung dianggap belum memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Lebih lanjut Hana juga menyoroti salah satu aspek penting, yaitu audit kerugian negara yang belum dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Anang, penyidik menggelar ekspos perkara yang kemudian menguatkan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka baru.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, setelah dilakukan ekspos, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna kepada wartawan.
Artikel Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





