BNPT: Bercanda Soal Bom di Pesawat Tindak Kriminal

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan larangan bercanda soal bom di pesawat bukan sekadar aturan. Hal ini merupakan budaya baru yang harus dibangun demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kelompok Ahli BNPT, Prof. Effendi Ghazal mengungkapkan bahwa kebiasaan masyarakat mulai terbentuk seiring dengan konsistensi aturan dan sosialisasi.

“Lama-lama kita mulai terbiasa dengan tidak boleh bercanda tentang bom. Itu menjadi peraturan yang sangat penting,” ujar Effendi dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Effendi menegaskan, kesadaran publik menjadi kunci agar kata ‘bom’ tidak lagi dianggap remeh. “Bercanda tentang bom itu adalah kriminal. Itu adalah kriminal. Anda akan ditindak dengan tegas,” ucapnya.

BNPT menilai kebiasaan menormalisasi candaan bom bisa membuka ruang narasi teror. Karenanya, strategi kontra-radikalisasi menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar masyarakat tidak permisif terhadap ujaran yang mengandung teror, meski berbentuk gurauan.

Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, yang menyebut siapapun menyebarkan informasi palsu soal bom bisa dipidana hingga satu tahun atau denda Rp500 juta.

Bahkan apabila menimbulkan kepanikan besar, pelaku bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Artikel BNPT: Bercanda Soal Bom di Pesawat Tindak Kriminal pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *