
KABUPATEN TANGERANG – Polisi mengamankan seorang pria berinisial EF (37) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku tega membacok istrinya lantaran cemburu buta.
Kapolsek Legok, AKP Dikie Wahyudi mengatakan kasus tersebut terjadi di Desa Caringin, Kecamatan Legok, Senin (22/9/2025). Penganiayaan tersebut dipicu ketika memergoki istrinya berkomunikasi dengan pria lain lewat aplikasi pesan singkat.
“Motif pelaku didasari rasa cemburu. Dia menuduh istrinya berselingkuh,” ujar Dikie Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2025).
Pelaku menyerang istrinya menggunakan sebilah golok dan batu. Tak hanya itu, ibunya inisial E dan paman A yang mencoba melerai juga ikut jadi korban hingga mengalami luka parah.
Korban menderita luka pada kepala dan tangan, ibu korban terluka pada bagian tangan dan paman korban mengalami luka pada kepala. Ketiganya kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya, EF akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Artikel Cemburu Buta, Pria di Tangerang Tega Aniaya Istrinya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





