RISKS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia akan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) guna memperketat pengawasan aktivitas penambangan di Indonesia.
Aturan tersebut disiapkan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
“Kita berharap dengan Permen LH ini, kita bisa mengantisipasi kerusakan lingkungan dampak penambangan,” ujar Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH, Ardhi Yusuf, di Pangkalpinang, Senin.
Menurut dia, Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 akan mengatur aspek pengawasan yang lebih tegas bagi perusahaan tambang. Nantinya, perusahaan yang masih aktif beroperasi akan dipantau dengan ketat untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menciptakan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
“Perusahaan-perusahaan yang aktif diawasi dengan ketat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diantisipasi dengan baik,” tegasnya.
Ardhi mengatakan aturan baru tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas tambang di wilayah masing-masing.
Menurut dia, pengawasan daerah perlu diperkuat mengingat banyaknya izin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada perusahaan tambang.
“Pemerintah harus memperketat pengawasan tambang ini, karena banyak pemerintah provinsi, kabupaten yang mengeluarkan izin perusahaan tambang di daerahnya,” ujarnya.
Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 juga akan memperluas wewenang pengawasan dan penegakan hukum. Dengan aturan ini, KLH dapat melakukan tindakan pidana terhadap aktivitas tambang di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Kalau dulu kita tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum pidana terhadap aktivitas tambang di dalam kawasan IUP dan hanya dilakukan di luar IUP. Dengan adanya permen ini maka kita bisa melakukan tindakan pidana terhadap tambang-tambang aktif di dalam maupun luar IUP,” kata Ardhi.





