RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah nasional sebesar 6,21 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Hingga Oktober 2025, total aset PPDP syariah mencapai Rp70,8 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, saat ini terdapat 28 perusahaan PPDP syariah full pledge. Mayoritas berasal dari sektor perasuransian. Selain itu, ada 55 unit usaha syariah yang beroperasi.
“Hal tersebut menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat dalam sektor industri keuangan syariah,” kata Ogi dalam Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin (15/12).
Meski tumbuh positif, Ogi mengakui industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi produk PPDP, baik syariah maupun konvensional.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi produk asuransi baru mencapai 45,45 persen dengan inklusi 28,5 persen. Sementara itu, literasi produk dana pensiun tercatat 27,79 persen, dengan tingkat inklusi hanya 5,37 persen.
Adapun produk penjaminan yang masuk kategori lembaga jasa keuangan lainnya memiliki tingkat literasi 42,77 persen dan inklusi 14,71 persen.
“Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Rendahnya literasi ini berdampak langsung pada pemahaman masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan masa depan,” ucap Ogi.
Untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk PPDP, OJK menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI). Kolaborasi dilakukan melalui diseminasi informasi keuangan syariah lewat khutbah di masjid-masjid.
Karena itu, OJK bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK), serta DMI meluncurkan buku khutbah bermuatan syariah muamalah di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Ogi berharap, langkah tersebut dapat menjadikan masjid sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan ekonomi. Dengan begitu, para ulama dapat memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat terhindar dari transaksi merugikan dan memilih proteksi sesuai prinsip syariah.
Dia juga menegaskan pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah melalui pengembangan produk unggulan berbasis zakat dan wakaf. Selain itu, sinergi antarpelaku industri dinilai krusial untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan risiko.
“Dengan sinergi antara pelaku industri PPDP, diharapkan industri PPDP dapat memiliki kapasitas yang memadai untuk menyediakan produk yang mampu memitigasi risiko yang lebih besar,” ujar Ogi.






