RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Selain Kajari, KPK juga mengamankan pejabat lain dari Kejari setempat serta pihak swasta.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebutkan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur internal kejaksaan dan pihak luar.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12).
Pejabat yang turut diamankan dari internal kejaksaan adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. KPK menduga ada peran perantara dari unsur swasta dalam perkara yang tengah didalami penyidik.
Dibawa ke Gedung Merah Putih
Budi menjelaskan, Kajari Hulu Sungai Utara dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, keduanya bersama pihak lain yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut. Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci perkara apa yang menjerat Kajari Hulu Sungai Utara dan jajarannya.
Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025 mengonfirmasi telah melakukan OTT ke-11 sepanjang tahun 2025. Dalam operasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut, KPK menangkap enam orang dari berbagai unsur.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Tak hanya menangkap para pihak, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam jumlah signifikan. Budi mengungkapkan, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Uang tersebut saat ini tengah didalami penyidik untuk ditelusuri sumber dan peruntukannya. KPK akan memastikan apakah uang itu berkaitan langsung dengan dugaan suap, gratifikasi, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
OTT terhadap Kajari Hulu Sungai Utara ini langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Penangkapan pejabat kejaksaan menambah daftar aparat penegak hukum yang terjerat OTT KPK sepanjang 2025.
KPK menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum. Lembaga antirasuah memastikan akan menindak tegas siapa pun yang diduga terlibat praktik korupsi, tanpa memandang jabatan maupun institusi.
Masyarakat kini menanti pengumuman resmi KPK terkait status hukum Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, serta pihak lain yang diamankan.
KPK memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





