RISKS.ID – Wali Kota Medan Rico Waas menolak bantuan beras sebanyak 30 ton dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di wilayahnya. Penolakan dilakukan karena adanya larangan menerima bantuan asing tanpa keputusan pemerintah pusat.
“Kami kembalikan kepada Uni Emirat Arab,” kata Rico Waas saat ditanya wartawan, Jumat (19/12).
Rico menjelaskan, pengembalian bantuan dilakukan lantaran pemerintah pusat belum menetapkan keputusan terkait penerimaan bantuan dari luar negeri. Karena itu, Pemerintah Kota Medan memilih untuk tidak menerima bantuan tersebut.
“Jadi, kami kembalikan. Kami Kota Medan tidak menerima,” ucap dia.
Rico mengungkapkan, pengembalian bantuan itu juga dilakukan setelah adanya teguran dari pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail bentuk teguran tersebut.
“Intinya memang kami sudah cek tentang regulasi dan penyampaian. Kami ke BNPB, Kementerian Pertahanan, memang melalui koordinasi kami semua, ini tidak diterima,” ujar Rico.
Rico juga tidak memastikan apakah bantuan yang ditolak itu akan digantikan dengan bantuan lain dari Pemko Medan. Dia hanya menyebut pemerintah daerah masih memiliki cadangan logistik.
“Kita kan masih punya barang atau stok lainnya,” katanya singkat.
Mendagri Berikan Penjelasan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian buka suara terkait polemik bantuan beras 30 ton tersebut. Tito meluruskan bahwa bantuan itu bukan berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari organisasi kemanusiaan The Red Crescent, yang setara dengan Palang Merah Indonesia (PMI) di UEA.
“Kami langsung berhubungan dengan Duta Besar United Arab Emirates yang menyampaikan kepada kami tadi malam, bahwa yang diberikan itu bantuan 30 ton berasal bukan dari pemerintahan United Arab Emirates, tapi dari Red Crescent,” ujar Tito dalam jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12).
“Jadi bulan sabit merah, semacam PMI. Bulan sabit merah di United Arab Emirates. Jadi non-government organization,” sambung dia.
Tito menyampaikan, bantuan beras tersebut sejatinya sudah siap disalurkan kepada Pemerintah Kota Medan. Namun, Wali Kota Medan menyampaikan belum adanya kejelasan mekanisme penerimaan bantuan internasional.
Menurut Tito, terdapat kesalahpahaman dalam memaknai sumber bantuan tersebut. Rico mengira bantuan itu bersifat government to government, sementara mekanismenya belum tersedia.
“Dipikir oleh Pak Wali Kota adalah dari pemerintah. Government to government, yang belum ada mekanismenya,” jelas Tito.
Pemerintah pusat, lanjut Tito, akan melakukan evaluasi agar mekanisme penerimaan bantuan dari organisasi internasional ke depan dapat berjalan lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik di daerah.





